Hukuman Mati Pantas Bagi Pelaku Pembunuh Keji dan Sadis di Pandeglang

Tangerang Utara News – LBH Surosowan Indonesia Bersatu: Hukuman Mati Pantas bagi Pelaku Pembunuhan Sadis di PandeglangDesakan agar penyidik lebih cermat dalam menangani kasus pembunuhan sadis terhadap gadis cantik, Elisa Siti Mulyani terus bermunculan.

Desakan itu salah satunya disampaikan pengacara dari LBH Surosowan Indonesia Bersatu, Tb Uuy Faisal Hamdan. Kepada Awak Media pada Minggu, 12 Februari 2023 Uuy menyampaikan, hukuman maksimal harus dikenakan kepada pelaku pembunuhan itu.

“Hukuman mati lebih tepat diberlakukan kepada pelaku dalam kasus ini. Penyidik harus benar-benar serius dan cermat menanganinya. Harus diingat, kasus ini menjadi perhatian nasional. Jika salah menanganinya, maka nama baik institusi Polri menjadi taruhannya,” tegas Tb Uuy Faisal Hamdan.

Tb Uuy Faisal Hamdan juga menegaskan, diduga kuat pembunuhan terhadap korban bukan tindak pidana biasa. Jadi, hendaknya penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pelaku melanggar Pasal 338 KuHP, jungto penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud pasal KUHP 351.

“Informasi yang saya kumpulkan, saya menduga kuat pembunuhan ini sudah direncanakan. Salah satu alasannya, pelaku sudah mengetahui waktu pulang kerja korban. Saya juga tidak percaya atas pernyataan pelaku di hadapan awak media,” ungkapnya.

Sementara Koordonator Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada mengutuk keras perbuatan pelaku.

Kata dia, karena ini sebuah perbuatan hukum yang sangat keji, maka penyidik harus menggunakan pasal yang lebih berat, yakni pasal 340.

“Jangan terburu-buru lah penyidik menyimpulkan bahwa pelaku melanggar pasal 338.
Penyidik tidak boleh pula tebang pilih, misalnya karena manusia biadab itu anak seorang aparat kepolisian,” ujar Udaya Suhada berang.

Dia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan turun. “Kami akan terus pantau perkembangan kasus ini. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan institusi berwenang,” janjinya.*(rls/AH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *