Tangerang Utara News- Mahkamah Konstitusi awalnya menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Namun, MK menerima dan mengabulkan uji materi syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta atas nama Almas Tsaqibbirru Re A.
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco ikut mengomentari “Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau pun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin
Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Di tempat terpisah Almas mengatakan kepada Media gugatannya ke MK tak ada kaitannya dengan Gibran. Ia menambahkan, tidak ada intervensi dari pihak putra sulung presiden Jokowi tersebut kepadanya.
“Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya. Ini saya kenal saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran,” katanya
Almas ikut mengajukan gugatan karena prihatin terhadap potensi pemuda di pemilu. “Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 nggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri,” katanya.
Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Pemuda 23 tahun itu lahir di Surakarta. Ia merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). (fsl)