Razid Chaniago, juru bicara keluarga korban pembunuhan gadis cantik di Pandeglang, Elisa Siti Mulyani mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang yang menerapkan pasal 340 jo 338 KUHP terhadap pelaku, Riko Ariska.
Sejak dari awal Razid Chaniago berkeyakinan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Elisa Siti Mulyani. Ancaman hukuman mati yang dikenakan kepada pelaku menurut Razid Chaniago, sangat tepat.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku sangat biadab, sadis dan tentu saja dengan perencanaan yang matang. Saya mengapresiasi petugas yang menangani kasus ini. Mulai dari penyidik Polres hingga jajaran Kejari Pandeglang,” ungkap Razid Chaniago menanggapi pelimpahan kasus itu dari Polres ke Kejari Pandeglang.
Diketahui, Kejari Pandeglang sudah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani. Berkas diserahkan bersama barang bukti dan tersangka Riko Ariska pada Rabu, 7 Juni 2023.
“Tahap dua hari ini, kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko Ariska. Dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap saudari Elisa. Untuk selanjutnya tersangka akan kita tahan di Rutan Kelas III-B Pandeglang selama 20 hari ke depan, dimulai pada hari ini,” ungkap Kajari Pandeglang, Helena Oktavianne.
Kata dia, berkas perkara ini akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya lengkap.
“Sesuai aturan, jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya. Dan dalam perkara pembunuhan ini, untuk jaksa yang ditunjuk yakni saya sendiri sebagai Kejari Pandeglang, Kasi Pidum dan Kasi Datun,” terang Helena lagi.
Kata dia, jika berkas ini sudah lengkap atau P-21 maka akan segera dilimpahkan ke persidangan. “Supaya bisa bersidang dengan cepat di pengadilan, serta mendapat kejelasan,” sambungnya.
Helena menyebut, barang bukti yang diserhkan penyidik Polres Pandeglang sudah lengkap. Barang bukti antara lain, handphone milik dari tersangka dan almarhumah, tas, laptop, juga kloset yang dignakan pelaku untuk mem bunuh korban.
“Kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Dan pasal yang kami sangkakan, dengan pasal 340 KUH Pidana, pasal 338 KUH Pidana dan 351 ayat 3,” pungkasnya.