MK bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang Undang Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil Undang Undang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi hari ini, Selasa 10/10/2023
Putusannya bakal dibaca MK pada pada Senin 16/10/2023 mendatang.
Anwar Usman mengatakan sembilan hakim konstitusi akan menghadiri sidang pengucapan putusan pada Senin depan.
“Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah hadir semua kata Anwar.
Sidang akan digelar pada Gedung MK R I 1 Lantai 2, Jakarta
Perkara yang bakal dibacakan putusannya yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda;
Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari sejumlah kepala daerah yakni Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, dan Emil Elestianto Dardak.
Lalu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru
Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu
Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Selain itu, ada pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Tak hanya tujuh perkara itu, masih ada sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres lainnya yang berjalan di MK hingga saat ini. (Red)