Tangerang Utara News- Kota Tangerang
Sebanyak 10 pengemis dan pengamen terjaring operasi atau razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Sejatinya, Razia tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan atau Pengemis dan Pengamen, pada Rabu (20/3/2024) kemarin
Selain itu, Razia tersebut dilaksanakan di beberapa titik seperti lampu merah Tugu Adipura serta sepanjang Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kecamatan Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, Satpol PP Kota Tangerang terus berupaya untuk menegakkan Perda dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar memahami, mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku di Kota Tangerang.
“Kegiatan operasi ini secara rutin kami lakukan secara berkala dan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam penegakan Perda Kota Tangerang untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan rasa nyaman aman bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucap Wawan Fauzi.
Ia katakan, Dalam kegiatan operasi gabungan ini, Telah menerjunkan 20 Personel yang terdiri Satpol PP, Dinas Sosial Kota Tangerang didampingi jajaran samping TNI-Polri. Kegiatan operasi gabungan berhasil menjaring sebanyak 10 (sepuluh) anak jalanan, pengemis, pengamen dan manusia gerobak.
“Meraka yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP bersama barang bukti, kemudian dilakukan pendataan oleh PPNS, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatannya kembali dan tidak turun ke jalan, kemudian diberikan pembinaan dan langsung dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang,” katanya
Wawan Fauzi seraya menambahkan, pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban dan ketentraman.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang, Coki Siregar, SH, Mli mengapresiasi dan menyambut baik, kegiatan operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Tangerang wujud dalam menegakkan Peraturan Daerah, khususnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan dan Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
” Saat ini banyaknya para pengamen dan pengemis yang melibatkan anak-anak dibawah umur, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dalam penanganannya,
Kita sangat miris melihat anak:anak yang masih usia sekolah berkeliaran di jalanan, bahkan ada juga yang masih usia balita, ini sungguh membahayakan buat diri mereka sendiri dan mengganggu para pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Coki yang juga seorang praktisi hukum, menambahkan, ” Seharusnya anak-anak diusia mereka tidak berkeliaran dijalan raya, mereka seharusnya menikmati masa kecilnya bermain dengan teman sebaya di rumah atau dilingkungan yang nyaman dan aman serta fokus dalam pendidikan sekolah demi mencapai cita-citanya di masa depan, ” ujarnya.
Masih kata Coki yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang, mengatakan, di dalam penegakan perda, pemerintah Kota Tangerang harus bijak dalam menyikapi dan mencari solusi yang baik bagi para pengamen mau pun pengemis yang terjaring razia, karena diantara para pengemis dan pengamen tersebut banyak juga yang sudah berkeluarga dan tentunya mereka sebagai tulang punggung keluarga.
“Selama ini mereka dibina namun selesai pembinaan mereka tetap kembali lagi ke jalanan, bila perlu mereka dikasih permodalan untuk usaha agar mereka tidak kembali lagi di jalanan,” ujar Coki.
Menurutnya, Terkait yang disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang, Ibas, Coki juga sependapat yaitu,, jika data para pengemis dan pengamen secara jelas yang masih dibawah umur, apabila mereka warga Kota Tangerang maka harus dipanggil orangtuanya, dan apabila mereka bukan warga Kota Tangerang, maka pulangkan mereka ke daerah asal.
“Bagi anak-anak dibawah umur yang tidak memiliki keluarga atau orang tua, maka Dinas Sosial harus memberikan pembinaan yang layak, seperti pendidikan, kesehatan hingga ekonomi,”seraya dikatakannya
Diharapkan, Kegiatan razia operasi pengemis dan pengamen tersebut agar terus dilaksanakan secara rutin agar Kota Tangerang bersih dari para pengamen dan pengemis yang telah didominasi oleh anak-anak dibawah umur.(Sr/Rom)