Pandeglang – Pengadilan Negeri Pandeglang hari selasa 04 Juli 2023 melaksanakan sidang ke 2 Elisa Siti Mulyana dengan agenda memeriksa saksi2 sebanyak 4 org, yaitu Hadi Mulyana (bpk korban), Asep Anton (kaka korban), tukang Cukur serta satpam klinik suradal.
Majlis hakim dipimpin langsung oleh ketua PN Pandeglang, didalam sidang majlis hakim menanyakan kepada bapak korban apakah saat ini sudah dapat memaafkan pelaku atau tidak serta Hukuman apa yg diinginkan oleh keluarga Elisa.
Menjawab pertanyaan tersebut, bapak korban mengatakan sedang berusaha menerima kejadian yg menimpa almarhum, serta keputusan yg diambil diserahkan kepada Nurani majlis hakim.
Majlis hakim bertanya lagi, bagaimana keinginan keluarga yg lain (ibunya), saksi mengatakan bahwa keluarga menginginkan sesuai KUHP Pasal 340
Hukuman mati pada Pasal 340 KUHP
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”
(Red)